Jaksa Agung ST Burhanuddin Melakukan Rotasi Besar-besaran di Lingkungan Korps Adhyaksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin Melakukan Rotasi Besar-besaran di Lingkungan Korps Adhyaksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini melaksanakan rotasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa. Perombakan ini melibatkan 29 pejabat, termasuk Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 22 Juli 2026 dan ditandatangani langsung oleh Burhanuddin.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kinerja institusi. Anang menyatakan bahwa rotasi jabatan tersebut dilakukan untuk penyegaran organisasi dan mengisi kekosongan jabatan demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum.
Rincian Mutasi Pejabat
Dalam keputusan tersebut, Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, dimutasi menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung. Posisi Direktur Penyidikan Jampidsus kemudian diisi oleh Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Berikut adalah daftar lengkap 29 pejabat yang mengalami rotasi besar-besaran:
- Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur III Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung
- Rinaldi Umar sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
- Sri Kuncoro sebagai Kajati DIY
- Chatarina Muliana sebagai Kajati Kalimantan Timur
Sumber: Sindonews












