Berita  

Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan: KPK Tegaskan Penggeledahan Sesuai Aturan

Penyidikan Kasus Kuota Haji: KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan

KPK Pastikan Penggeledahan Sesuai Aturan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus yang ditangani oleh KPK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sebagai respons terhadap salah satu tersangka kasus kuota haji yang mengajukan praperadilan atas keberatan terhadap tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

“Kami pastikan seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ungkap Budi.

KPK Hormati Upaya Hukum Tersangka

KPK menyatakan menghormati upaya hukum yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba terkait kasus kuota haji. Namun, KPK menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan. Budi menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh KPK didasari oleh kebutuhan penyidikan dan dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

“Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan disertai dasar hukum yang sah dan berada dalam koridor akuntabilitas sekaligus pengawasan berlaku,” tambah Budi.

Sumber: Tautan sumber

Source link