Polri Siap Limpahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejaksaan Agung
Polri berencana untuk melimpahkan Don Ritto (DR), tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap terkait batu bara hingga Asabri, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses pelimpahan ke Kejagung direncanakan akan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) mendatang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menyatakan bahwa Don Ritto akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung bersama barang bukti yang telah disita. Victor juga menjelaskan bahwa barang bukti berupa uang dan emas tersebut sebelumnya telah disita oleh pihak kepolisian.
Mantan Jampidsus Juga Ditersangkakan dalam Kasus Korupsi
Selain Don Ritto, mantan Jaksa Penuntut Umum Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Penetapan status tersangka terhadap Febrie terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi, yaitu terkait batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel (KS).
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, berpendapat bahwa kliennya hanyalah pihak yang terdampak dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang saat ini sedang ditangani oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.
Sumber: Sindonews












