Menhut Akui Menerima Amplop dari Bupati Kuansing
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby selama sebuah pertemuan. Amplop tersebut kemudian dikembalikan setelah pertemuan tersebut berakhir.
Pertemuan Resmi di Kantor Kemenhut
Pertemuan antara Menhut dan Bupati Kuansing berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada tanggal 2 Juni 2026. Audiensi ini terjadi setelah adanya surat permohonan dari pemerintah daerah. Menhut menyatakan bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan resmi.
Setelah pertemuan berakhir, Menhut menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing. Tanpa mengetahui isi dari amplop tersebut, Menhut memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak untuk memilikinya.
Pengembalian Amplop
Proses pengembalian amplop sempat tertunda karena adanya penyesuaian jadwal kedinasan. Namun, setelah beberapa koordinasi dan penerbitan surat tugas, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Menhut menegaskan bahwa proses pengembalian ini dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terjadi.
Seluruh proses pengembalian amplop didokumentasikan dengan baik dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai sebagai bukti transparansi dalam penyelesaian masalah tersebut.
Menurut Menhut, tindakan mengembalikan amplop tersebut dilakukan sebagai wujud ketaatan pada aturan dan ketertiban, serta untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai seorang menteri.
Sumber: Sindonews












