Berita  

UU Polri Baru: Meningkatkan Transparansi Penegakan Hukum

RUU Polri Disahkan Menjadi UU: Fokus pada Transparansi dan Penegakan Hukum

Pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa (9/6/2026), Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa tujuan utama pembaruan UU Polri adalah untuk menyelaraskan lembaga kepolisian dengan semangat hukum modern yang tercantum dalam KUHAP terbaru.

Penekanan pada Transparansi dan Teknologi

Ahmad Sahroni menyatakan bahwa dalam menggeser paradigma penegakan hukum, UU Polri yang baru akan lebih menitikberatkan pada pendekatan yang restoratif, humanis, dan berkeadilan. Selain itu, penggunaan teknologi juga akan dimaksimalkan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Salah satu contoh konkrit dari pemanfaatan teknologi adalah adopsi kewajiban pemasangan CCTV selama proses pemeriksaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lebih jelas dan benar, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Perlindungan Hak Warga Negara dan Keadilan

Ahmad Sahroni juga menyoroti pentingnya memanfaatkan perkembangan teknologi untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta meningkatkan kualitas layanan hukum. Dengan pendekatan yang lebih terbuka dan transparan, diharapkan kelemahan-kelemahan sistem sebelumnya dapat diperbaiki.

Sebagai langkah maju, pembaruan UU Polri ini diharapkan dapat mewujudkan sistem hukum yang modern, profesional, dan menghormati HAM. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Source link