KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh pihak KAKI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Mei 2026.
Latar Belakang Permasalahan
KAKI menyoroti dugaan perpanjangan konsesi selama 36 tahun tanpa proses lelang terbuka melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020. Hal ini dianggap melanggar undang-undang dan menciderai asas-asas umum pemerintahan yang baik. Menurut Sekjen KAKI, Moh. Anshor Mu’min, konsesi Tol Cawang-Pluit seharusnya berakhir pada 2024 dan jalan tersebut kembali menjadi aset negara.
KAKI juga memperkirakan adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp94,8 triliun dari periode 2025 hingga 2060. Angka tersebut didasarkan pada kajian internal KAKI serta estimasi berdasarkan data terkait.
Tuntutan KAKI
KAKI mendesak KPK untuk segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyelidikan. Mereka juga meminta dilakukannya audit investigatif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, pihak terkait, termasuk pejabat Kementerian PUPR tahun 2020 dan Direksi PT CMNP, diminta untuk dimintai keterangan. KAKI juga merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang-Pluit.
Komite Anti Korupsi Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai wujud dari upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur nasional.












