AkP Hadista Pramana Tampubolon Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi

Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Sukabakti Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Kasus ini diungkap pada Jumat (6/2/2026) setelah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar gas LPG yang disubsidi pemerintah. Tim Reskrim Polsek Curug berhasil menyita sejumlah tabung gas 3 kg dan 12 kg, serta mobil Daihatsu BB Gran Max warna putih dalam operasi tersebut.

Selain itu, juga terungkap adanya praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dengan mentransfer isi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat regulator. Dua tersangka, M.A.F dan Y beserta barang bukti telah berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kapolsek Tampubolon menegaskan akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Pelaku penyalahgunaan akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sesuai Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Aksi ini sekaligus sebagai penegakan aturan untuk mencegah penyalahgunaan dan membuktikan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Source link