Berita  

Terbaru: 2 Terdakwa LNG Divonis Penjara, Tanggapan KPK

Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta baru saja memutuskan vonis atas dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Kedua terdakwa tersebut divonis dengan hukuman penjara selama 4,5 dan 3,5 tahun setelah dinyatakan bersalah. Putusan ini menuai apresiasi dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Apresiasi KPK terhadap Vonis Majelis Hakim

Budi Prasetyo menyatakan apresiasi KPK atas putusan majelis hakim terkait dua terdakwa yang terlibat dalam kasus pengadaan gas cair tersebut. Menurut Budi Prasetyo, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses pengadaan LNG. Mereka dinilai tidak cermat dalam melihat harga pembanding bagi para penyuplai lainnya dan tidak berupaya mencari harga yang lebih murah.

Vonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2013-2020 dijatuhi vonis masing-masing 4,5 dan 3,5 tahun penjara. Hakim memastikan bahwa keduanya bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG sesuai Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Source link