Kasus Chromebook: Ranah Administrasi Bukan Korupsi Menurut Pakar Hukum
Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari seorang saksi ahli sekaligus guru besar hukum pidana, yakni Prof. Romli Atmasasmita, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Perumus UU Tipikor. Romli menyatakan bahwa kasus pengadaan Chromebook seharusnya masuk ke dalam ranah administrasi, bukan korupsi. Pernyataan tersebut menjadi sorotan saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 April 2026.
Klarifikasi dari Prof. Romli Atmasasmita
Dalam kesaksiannya, Prof. Romli menegaskan bahwa kerugian negara tidak langsung membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian tersebut merupakan akibat, bukan sebab dari suatu perbuatan. Hal ini menjadi poin krusial yang ia tegaskan di tengah dakwaan jaksa penuntut umum terhadap mantan Menteri Pendidikan tersebut. Menurut Prof. Romli, kerugian yang belum terbukti tidak boleh menjadi dasar dakwaan. Prinsip hukum “in dubio pro reo” harus dijunjung tinggi, di mana terdakwa harus dibebaskan jika masih terdapat keraguan.
Prinsip Ultimum Remedium
Prof. Romli juga menyoroti prinsip ultimum remedium yang seharusnya diterapkan dalam kasus-kasus seperti ini. Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah upaya hukum administrasi tidak berhasil. Prinsip “ultima ratio” menjadi pedoman bahwa hukum pidana hanya boleh digunakan sebagai langkah terakhir. Jika suatu kasus dapat diselesaikan melalui jalur administrasi, maka hukum pidana seharusnya tidak serta-merta diterapkan.
Hal ini sejalan dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk kasus pidana meskipun terjadi kerugian negara, berkas perkara harus diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk penyelesaian melalui gugatan ganti rugi perdata tanpa melibatkan ranah pidana.
Sumber: SindoNews












