Tujuh WNI Ditangkap di Arab Saudi karena Jual Paket Haji Ilegal
Kasus penjualan paket haji ilegal semakin menjadi sorotan di Arab Saudi setelah tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh aparat setempat. Mereka terbukti melakukan promosi haji tanpa izin resmi dan kini harus berurusan dengan hukum di sel tahanan kepolisian Makkah.
Modus Operandi Penipuan Haji
Penangkapan tujuh WNI ini mengungkap modus operandi kelompok yang nekat memalsukan identitas jemaah untuk keuntungan pribadi. Mereka menggunakan kartu Nusuk palsu dan gelang identitas haji palsu dalam aksinya. Selain itu, aparat berhasil menyita uang tunai sebesar 100.000 Riyal atau sekitar 460 juta rupiah dari tiga tersangka utama.
Empat tersangka lainnya juga turut ditangkap atas tuduhan mengiklankan fasilitas haji fiktif kepada masyarakat Indonesia. Ketujuh WNI ini terlibat dalam praktik ilegal yang telah merugikan banyak pihak.
Respons Konsul Jenderal RI di Jeddah
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, telah bertemu dengan para tersangka untuk memastikan kondisi mereka dan proses hukum yang akan dijalani. Hal ini sebagai bentuk tanggapan dari pihak berwenang terkait kasus penjualan paket haji ilegal yang melibatkan WNI.












