Aznur Syamsu Menyikapi Belum Disahkannya SK Pengurus Partai Ummat
Ketua Umum Partai Ummat hasil Munas Jakarta Juni 2025, Aznur Syamsu, memberikan tanggapannya terkait sikap Kementerian Hukum (Kemenkum) yang belum mengesahkan Surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Ummat 2025-2030. Meskipun pengajuan kepengurusan tersebut telah dilakukan sejak 7 Juli 2025, Kemenkum masih menunda pengesahannya.
Dukungan Terhadap Sikap Kementerian Hukum
Aznur Syamsu secara tegas menyatakan dukungannya terhadap sikap hati-hati Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menurutnya, penundaan pengesahan SK pengurus Partai Ummat adalah langkah yang tepat mengingat adanya perselisihan antara dua kubu yang sama-sama mengajukan kepengurusan ke Kemenkum.
“Hal ini tepat secara hukum karena saat ini terdapat 2 kubu yaitu kubu hasil Munas Jakarta Juni 2025 dan kubu hasil keputusan sepihak Majelis Syura yang sama-sama mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kemenkum,” ujar Aznur Syamsu.
Perselisihan dalam Ranah Hukum
Aznur Syamsu menekankan bahwa perselisihan kepengurusan Partai Ummat saat ini bukan hanya masalah internal, tetapi telah melibatkan ranah hukum dan sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Belum adanya kepastian hukum yang bersifat final menunjukkan bahwa kedua kubu masih dalam proses penyelesaian yang belum selesai.
Sebagai Ketua Umum, Aznur Syamsu meminta kedua kubu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri dari tindakan provokatif yang dapat memperkeruh situasi. Dia juga meminta agar tidak ada intervensi terhadap pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dalam hal ini.
“Mengimbau seluruh kader Partai Ummat di daerah untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh pihak yang memaksakan kehendak,” tegas Aznur Syamsu.
Sumber: Sindonews












