PT MNC Asia Holding Tbk Merespons Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Putusan Pengadilan Belum Final
Perwakilan hukum dari MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 belum bersifat final dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga belum dapat dilaksanakan.
Tanggapan Resmi Perseroan
Menurut Chris Taufik, upaya hukum dalam bentuk Banding, Kasasi, bahkan Peninjauan Kembali (PK) akan segera dilakukan terkait dengan putusan tersebut. Perseroan akan mengajukan banding atas putusan yang dinilai masih memiliki banyak kejanggalan, seperti tanggung jawab pembayaran NCD kepada PT Bank Unibank Tbk dan pihak lain yang dianggap tidak sesuai dalam putusan tersebut.
Dengan adanya putusan dari pengadilan tersebut, Perseroan masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut guna memperjuangkan kepentingan dan keadilan terhadap kasus yang sedang dihadapi. Keputusan untuk mengajukan banding juga merupakan bagian dari langkah-langkah yang diambil oleh Perseroan untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.












