Berita  

Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya: Update Terbaru

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Mereka adalah HS (Handry Sulfian), BJW (Bagus Jaya Wardhana), dan HZM (Helmi Zaidan Mauludin).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT. HS, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya dengan dokumen yang tidak sah.

Syarief menambahkan bahwa HS mengetahui dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan. Hal ini mencakup penggunaan dokumen tidak benar dalam proses penjualan batu bara milik PT AKT. Kejagung terus mengungkap kasus-kasus korupsi terkait tambang ilegal untuk memberantas praktek yang merugikan negara.

Source link