Berita  

Kasus RPTKA: 8 Terdakwa Divonis 4-7,5 Tahun Penjara

Delapan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) telah dijatuhi vonis antara empat hingga 7,5 tahun penjara. Dari keseluruhan terdakwa, Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025 mendapat hukuman penjara paling tinggi, yaitu 7,5 tahun. Amar putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.

Selain pidana penjara, Haryanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta atau menghadapi 140 hari kurungan badan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp40.722.027.432 atau dihukum 4 tahun penjara sebagai substitusi. Hakim juga membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya, termasuk Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024-2025. This decision marks a significant development in the case and demonstrates the commitment to upholding justice in such matters.

Source link