Pakar Hukum Awaludin Marwan memberikan tanggapannya terkait rencana pemblokiran Wikimedia oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jika Wikimedia tidak mematuhi permintaan untuk mendaftar. Menurut Awaludin, hal ini merupakan konsekuensi dari kedaulatan digital yang bertujuan untuk memastikan tanggung jawab atas data. Proses ini telah dimulai sejak November 2025 saat Komdigi pertama kali mengajukan persyaratan kepada Wikimedia Foundation. Dalam UU No 1/2024, terdapat ketentuan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus tunduk pada kepentingan nasional serta perlindungan masyarakat.
Pemerintah, melalui Komdigi, telah menekan Wikimedia untuk mematuhi PP 71/2019 (PP PSTE) yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftar. Namun, respons dari Wikimedia terkesan lambat dan penuh penundaan yang membuat pemerintah akhirnya menetapkan batas akhir pendaftaran hingga 20 Januari 2026. Awaludin menekankan pentingnya Wikimedia untuk patuh terhadap regulasi yang ditetapkan agar tidak menghadapi pemblokiran oleh pemerintah.












