Sekjen Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu baru saja mengambil salinan putusan vonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual modus child grooming di PN Jakarta Timur. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tersebut sebagai respons terhadap kejahatan seksual yang kini mengancam anak-anak melalui media sosial. Amriadi mengapresiasi keputusan berat tersebut sebagai langkah tegas terhadap kejahatan yang terstruktur, masif, dan manipulatif. Dia menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya perubahan pola kejahatan seksual terhadap anak, di mana pelaku menggunakan manipulasi psikologis untuk mencapai tujuannya. Amriadi juga mengingatkan orang tua dan seluruh anak-anak Indonesia untuk lebih berhati-hati, mengingat modus kejahatan seksual yang kini semakin canggih dan tidak lagi hanya bersifat fisik. Selain itu, Amriadi juga menyoroti perlunya kesadaran dan perlindungan ekstra terhadap anak-anak di era digital ini.
Pelaku Child Grooming Dihukum 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Peringatkan Modus Baru
Read Also
Recommendation for You

Rencana audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung Parlemen,…

Mahkamah Agung (MA) akan menelusuri dugaan suap sebesar Rp1 miliar yang disebut melibatkan seorang hakim…

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut maupun…

Survei Celios dan KabinetBayangan menempatkan 10 menteri serta pejabat setingkat menteri pada posisi dengan penilaian…

Posisi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri berganti hanya 11 hari setelah Jenderal Suyudi Ario…







