Sekjen Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu baru saja mengambil salinan putusan vonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual modus child grooming di PN Jakarta Timur. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tersebut sebagai respons terhadap kejahatan seksual yang kini mengancam anak-anak melalui media sosial. Amriadi mengapresiasi keputusan berat tersebut sebagai langkah tegas terhadap kejahatan yang terstruktur, masif, dan manipulatif. Dia menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya perubahan pola kejahatan seksual terhadap anak, di mana pelaku menggunakan manipulasi psikologis untuk mencapai tujuannya. Amriadi juga mengingatkan orang tua dan seluruh anak-anak Indonesia untuk lebih berhati-hati, mengingat modus kejahatan seksual yang kini semakin canggih dan tidak lagi hanya bersifat fisik. Selain itu, Amriadi juga menyoroti perlunya kesadaran dan perlindungan ekstra terhadap anak-anak di era digital ini.
Pelaku Child Grooming Dihukum 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Peringatkan Modus Baru
Read Also
Recommendation for You

Syuriyah NU Lampung Minta Calon Ketua Umum PBNU Tidak Rangkap Jabatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama…

Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan…

Mantan Jaksa Agung Muda Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan mantan…









