Ramdansyah, seorang praktisi hukum dan alumni program studi kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Dia menyoroti fenomena di masyarakat dimana tuduhan seringkali dipercaya tanpa bukti yang kuat, terutama dalam era informasi yang dipengaruhi oleh algoritma. Sebagai contoh, isu yang melibatkan Jusuf Kalla dalam polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dengan nilai mencapai Rp5 miliar menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Video yang beredar dari Rismon Sianipar memberikan klaim serius terhadap isu tersebut, namun narasi tersebut berkembang tanpa adanya verifikasi yang kuat. Kekuatan viralitas media sosial membuat kebenaran terpinggirkan oleh desas-desus yang belum terbukti kebenarannya. Dampaknya terasa secara langsung, di mana kesaksian pribadi dan spekulasi lebih diunggulkan daripada verifikasi yang akurat.
Perdebatan ini membawa masalah yang lebih dalam, yaitu mengenai disinformasi dan ketidakpercayaan publik terhadap informasi yang disajikan. Disinformasi seringkali hadir dalam bentuk kebohongan sebagian, yang dimanipulasi melalui penggunaan bahasa tertentu. Untuk melawan hal ini, diperlukan pemahaman yang kritis terhadap bahasa yang digunakan dalam menyampaikan informasi.
Langkah hukum yang diambil oleh Jusuf Kalla menjadi langkah untuk mengembalikan batas antara fakta dan fitnah, namun juga membuka paradoks antara individu dan konstruksi narasi publik yang dibentuk oleh media sosial. Dalam sebuah masyarakat yang dipenuhi dengan informasi yang tidak terverifikasi, kritis dan bijak dalam menerima informasi sangatlah penting.












