Status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau dikenal sebagai Gus Yaqut, yang menjadi tahanan rumah telah menciptakan kontroversi. Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 12 Maret 2026. Pengalihan status tersebut telah menuai berbagai pandangan, termasuk dari Semangat Advokasi Indonesia (SAI) yang menyatakan bahwa ini merupakan hal baru bagi KPK.
Menurut SAI, ini adalah kali pertama sejak KPK berdiri pada tahun 2026 di era Ketua KPK Setyo Budiyanto, ada seorang tahanan KPK yang dapat menjalani masa tahanan di rumah. Ali Yusuf, Ketua SAI, menyatakan bahwa KPK harus memberikan perlakuan yang sama terhadap semua tahanan. Jika ada kebijakan penahanan rumah, maka harus diterapkan secara adil kepada semua tahanan tanpa pilih kasih. KPK diharapkan untuk bersikap adil dan memberikan hak yang sama kepada semua tahanan.












