Berita  

Usul Anggota Baleg DPR: Alihkan Dana Pensiun untuk Tenaga Kesehatan & Guru

Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. UU ini mengatur pengelolaan hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Menurut Firman, langkah tersebut merupakan upaya positif untuk mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dia menegaskan bahwa pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat yang harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang cukup.

Firman juga mengusulkan agar kebijakan penghapusan uang pensiun tidak hanya berlaku bagi pejabat tinggi negara dan anggota DPR RI, tetapi juga dapat diperluas kepada anggota DPD RI, pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah. Keputusan MK ini disambut dengan baik oleh Firman sebagai langkah yang adil dan patut diapresiasi, karena telah lama menjadi tuntutan rakyat Indonesia untuk adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Source link