Pemantauan hilal di wilayah Indonesia telah menghasilkan data yang menunjukkan tingginya sudah memenuhi standar kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu 3 derajat. Meskipun demikian, tinggi hilal belum mencapai ambang batas elongasi yang disyaratkan dalam kriteria MABIMS. Menurut kriteria MABIMS, hilal harus berada pada posisi minimum 3 derajat saat matahari terbenam dan elongasi minimum 6,4 derajat untuk dapat menetapkan awal bulan hijriah. Anggota Tim Rukyatul Hilal Kemenag Cecep Nurwendaya menjelaskan bahwa posisi hilal di wilayah Indonesia bervariasi antara 0,91 hingga 3,13 derajat pada Kamis (19/3/2026) atau 29 Ramadan 1447 H, sementara titik elongasinya berkisar 4,54 hingga 6,10 derajat. Meskipun beberapa wilayah di Provinsi Aceh sudah mencapai 3 derajat, namun belum mencapai ambang batas elongasi minimum 6,4 derajat. Cecep juga menegaskan bahwa tidak ada satupun wilayah di Indonesia yang memenuhi visibilitas hilal MABIMS. Jika ada satu tempat di Indonesia saja yang memenuhi kriteria, maka berlaku untuk seluruh wilayah hukum Indonesia, namun hingga saat ini belum terpenuhi.
Rukyat Hilal Kemenag: Hilal 3 Derajat Belum Capai Ambang Batas
Read Also
Recommendation for You

Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden…

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai dakwaan tindak…

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah mengubah cara pandang dalam menghadapi…

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menamatkan…








