Pemantauan hilal di wilayah Indonesia telah menghasilkan data yang menunjukkan tingginya sudah memenuhi standar kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu 3 derajat. Meskipun demikian, tinggi hilal belum mencapai ambang batas elongasi yang disyaratkan dalam kriteria MABIMS. Menurut kriteria MABIMS, hilal harus berada pada posisi minimum 3 derajat saat matahari terbenam dan elongasi minimum 6,4 derajat untuk dapat menetapkan awal bulan hijriah. Anggota Tim Rukyatul Hilal Kemenag Cecep Nurwendaya menjelaskan bahwa posisi hilal di wilayah Indonesia bervariasi antara 0,91 hingga 3,13 derajat pada Kamis (19/3/2026) atau 29 Ramadan 1447 H, sementara titik elongasinya berkisar 4,54 hingga 6,10 derajat. Meskipun beberapa wilayah di Provinsi Aceh sudah mencapai 3 derajat, namun belum mencapai ambang batas elongasi minimum 6,4 derajat. Cecep juga menegaskan bahwa tidak ada satupun wilayah di Indonesia yang memenuhi visibilitas hilal MABIMS. Jika ada satu tempat di Indonesia saja yang memenuhi kriteria, maka berlaku untuk seluruh wilayah hukum Indonesia, namun hingga saat ini belum terpenuhi.
Rukyat Hilal Kemenag: Hilal 3 Derajat Belum Capai Ambang Batas
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto Resmikan 1.061 Koperasi Desa di Nganjuk Pada Sabtu, 16 Mei 2026, Presiden…

Jelang masuk bulan Zulhijah 1447 H, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) telah…

Presiden China Xi Jinping Berpotensi Memainkan Peran Penting dalam Meredakan Konflik AS-Iran Pentingnya Peran China…

Nadiem Anwar Makarim Jalani Operasi Setelah Dituntut 18 Tahun Penjara Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,…








