Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan mengenai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Penjelasan tersebut didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penuntutan tersebut dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Pada tanggal 5 Februari 2026, dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa dalam kasus ini dan masing-masing dituntut hukuman mati. Anang menjelaskan bahwa penuntutan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, terutama karena jumlah barang bukti yang ditemukan mencapai 2 ton dan merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.
Seluruh terdakwa dianggap tahu dan sadar bahwa mereka membawa barang haram jenis sabu, bukan minyak seperti yang diklaim. Fandi sendiri menerima bayaran sejumlah Rp8,2 juta atas perannya sebagai ABK dalam kapal yang membawa sabu tersebut. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Fandi bersama dengan beberapa orang lain yang turut didakwa dalam kasus ini.
Melalui penjelasan tersebut, Kejagung ingin menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika sebagai kejahatan internasional. Semua proses peradilan dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, demi memberikan keadilan bagi korban-korban yang terkena dampak dari kasus penyelundupan sabu ini.












