Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Menurut Saut, Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tidak menyetujui revisi UU tersebut. Saut juga menegaskan bahwa tidak adanya tanda tangan Presiden tidak menghalangi undang-undang untuk berlaku, namun Presiden dapat mengambil langkah lain seperti menerbitkan Perppu. Sikap Jokowi dianggap tidak memberikan kejelasan terkait undang-undang yang dianggap melemahkan KPK, termasuk pemecatan 57 pegawai KPK yang dianggap sebagai dampak dari revisi UU KPK.
Dia Bikin Perppu: Panduan Praktis dan Efektif
Read Also
Recommendation for You

Rencana audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung Parlemen,…

Mahkamah Agung (MA) akan menelusuri dugaan suap sebesar Rp1 miliar yang disebut melibatkan seorang hakim…

Badan Gizi Nasional (BGN) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut maupun…

Survei Celios dan KabinetBayangan menempatkan 10 menteri serta pejabat setingkat menteri pada posisi dengan penilaian…

Posisi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri berganti hanya 11 hari setelah Jenderal Suyudi Ario…







