Berita  

Dia Bikin Perppu: Panduan Praktis dan Efektif

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Menurut Saut, Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tidak menyetujui revisi UU tersebut. Saut juga menegaskan bahwa tidak adanya tanda tangan Presiden tidak menghalangi undang-undang untuk berlaku, namun Presiden dapat mengambil langkah lain seperti menerbitkan Perppu. Sikap Jokowi dianggap tidak memberikan kejelasan terkait undang-undang yang dianggap melemahkan KPK, termasuk pemecatan 57 pegawai KPK yang dianggap sebagai dampak dari revisi UU KPK.

Source link