Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Menurut Saut, Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tidak menyetujui revisi UU tersebut. Saut juga menegaskan bahwa tidak adanya tanda tangan Presiden tidak menghalangi undang-undang untuk berlaku, namun Presiden dapat mengambil langkah lain seperti menerbitkan Perppu. Sikap Jokowi dianggap tidak memberikan kejelasan terkait undang-undang yang dianggap melemahkan KPK, termasuk pemecatan 57 pegawai KPK yang dianggap sebagai dampak dari revisi UU KPK.
Dia Bikin Perppu: Panduan Praktis dan Efektif
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto Resmikan 1.061 Koperasi Desa di Nganjuk Pada Sabtu, 16 Mei 2026, Presiden…

Jelang masuk bulan Zulhijah 1447 H, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) telah…

Presiden China Xi Jinping Berpotensi Memainkan Peran Penting dalam Meredakan Konflik AS-Iran Pentingnya Peran China…

Nadiem Anwar Makarim Jalani Operasi Setelah Dituntut 18 Tahun Penjara Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,…








