Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pengurangan masa pidana diberikan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani pembinaan. Total 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi dengan rincian 11 orang mendapat remisi 15 hari, 25 orang mendapat remisi 1 bulan, 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu, 1 anak binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus selama 15 hari.
Remisi dan Pengurangan Masa Pidana tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan dalam menjalani pembinaan. Hal ini juga sebagai upaya negara untuk memberikan penghormatan kepada para narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan semangat dan dorongan bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Selain itu, hal ini juga menunjukkan pengakuan negara terhadap hak asasi manusia dan upaya untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah melakukan kesalahan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan manusiawi bagi semua warga negara.












