Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita uang sebesar Rp40,5 miliar dan emas seberat 5,3 Kg dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Barang bukti senilai Rp40,5 miliar tersebut diamankan di beberapa lokasi, termasuk dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray. Selain uang tunai, KPK juga menyita logam mulia dan jam tangan mewah dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hasil penyitaan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Barang bukti yang diamankan termasuk uang dalam pecahan rupiah, Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, dan Yen Jepang. Selain itu, terdapat juga logam mulia seberat 2,5 kg dan 2,8 kg, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, namun John Field, pemilik PT Blueray, berhasil melarikan diri saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai ini merupakan salah satu fokus penindakan KPK dalam upaya memberantas korupsi.












