Berita  

Bentuk Tak Konsekuen dan Validitas Ijazah: Fakta yang Perlu Diketahui

Kubu Roy Suryo Cs menyoroti ketidakhadiran kubu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di persidangan pembuktian kasus tudingan ijazah palsu di PN Surakarta (Solo), Jawa Tengah. Menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, kubu Jokowi seharusnya menghadiri persidangan tersebut untuk membuktikan keabsahan ijazahnya. Meskipun mereka bersedia hadir jika dipanggil, namun hingga saat ini kubu Jokowi masih absen, menimbulkan pertanyaan akan konsekuensi dari tindakan tersebut.

Penetapan 8 orang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah palsu Jokowi terus menjadi sorotan. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, termasuk Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bahkan telah mengajukan restorative justice (RJ) dan status tersangkanya dicabut. Masih terdapat keraguan terkait keaslian dokumen yang diperlihatkan oleh Jokowi pada tanggal 15 Desember 2025, dengan keyakinan bahwa dokumen tersebut masih palsu. Semua perkembangan dalam kasus ini tetap menjadi perhatian publik yang terus mengikuti perkembangannya dengan seksama.

Source link