Berita  

Ketua KPK Bicara soal Peluang Periksa Jokowi dalam Kasus Kuota Haji

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa kemungkinan untuk meminta keterangan dari Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 tergantung kepada penyidik. Budiyanto menekankan bahwa keputusan ini sepenuhnya dalam wewenang penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Pemeriksaan terhadap seseorang hanya dilakukan jika itu terkait secara langsung dengan perkara yang sedang diselidiki. Penyidik membutuhkan informasi tersebut untuk melengkapi proses peradilan,” jelas Setyo usai rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta.

Menurut Budiyanto, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan untuk meminta keterangan dari seseorang harus didasarkan pada analisis yang matang demi memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Dalam hal ini, Setyo menegaskan bahwa tidak semua orang yang terlibat dalam suatu kasus akan langsung dipanggil untuk dimintai keterangan. Keputusan tersebut harus didasari oleh pertimbangan yang cermat dari penyidik untuk memastikan efisiensi dan keberlanjutan proses penegakan hukum.

Hal ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kasus korupsi ditangani secara profesional dan transparan demi kepentingan keadilan dan masyarakat.

Source link