Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina menganggap Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai langkah negara untuk melindungi perempuan dan anak. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami secara komprehensif arti pasal tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran yang salah, terutama dalam konteks isu agama. “Negara tidak sedang mengkriminalisasi ajaran agama. Pasal dalam KUHP tersebut menegaskan konsekuensi hukum dari perkawinan tanpa pencatatan resmi, terutama ketika membahayakan pihak yang lebih rentan,” ujar Selly. Polemik seputar Pasal 402 yang membahas nikah siri baru-baru ini menimbulkan perdebatan. Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku nikah siri dapat dihukum jika tidak mendapatkan restu dari pasangan sah. Selly, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Cirebon, melihat dari sudut pandang keagamaan bahwa negara menghormati kepercayaan dan norma pernikahan yang sah sesuai keyakinan masing-masing individu. Hukum negara tidak ikut campur dalam penetapan sah atau tidaknya suatu perkawinan berdasarkan aspek agama, namun lebih berkaitan dengan perlindungan keluarga, terutama perempuan dan anak yang rentan menjadi korban dalam perkawinan.
Perlindungan Perempuan dan Anak: Upaya Negara dalam Mengatasi Kekerasan
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto Resmikan 1.061 Koperasi Desa di Nganjuk Pada Sabtu, 16 Mei 2026, Presiden…

Jelang masuk bulan Zulhijah 1447 H, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) telah…

Presiden China Xi Jinping Berpotensi Memainkan Peran Penting dalam Meredakan Konflik AS-Iran Pentingnya Peran China…

Nadiem Anwar Makarim Jalani Operasi Setelah Dituntut 18 Tahun Penjara Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,…








