Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Andriany Gantina menganggap Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai langkah negara untuk melindungi perempuan dan anak. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami secara komprehensif arti pasal tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran yang salah, terutama dalam konteks isu agama. “Negara tidak sedang mengkriminalisasi ajaran agama. Pasal dalam KUHP tersebut menegaskan konsekuensi hukum dari perkawinan tanpa pencatatan resmi, terutama ketika membahayakan pihak yang lebih rentan,” ujar Selly. Polemik seputar Pasal 402 yang membahas nikah siri baru-baru ini menimbulkan perdebatan. Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku nikah siri dapat dihukum jika tidak mendapatkan restu dari pasangan sah. Selly, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Cirebon, melihat dari sudut pandang keagamaan bahwa negara menghormati kepercayaan dan norma pernikahan yang sah sesuai keyakinan masing-masing individu. Hukum negara tidak ikut campur dalam penetapan sah atau tidaknya suatu perkawinan berdasarkan aspek agama, namun lebih berkaitan dengan perlindungan keluarga, terutama perempuan dan anak yang rentan menjadi korban dalam perkawinan.
Perlindungan Perempuan dan Anak: Upaya Negara dalam Mengatasi Kekerasan
Read Also
Recommendation for You

Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden…

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai dakwaan tindak…

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah mengubah cara pandang dalam menghadapi…

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menamatkan…








