Berita  

Penyidik Kejagung Dikerahkan untuk Verifikasi Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan penjelasan terkait kunjungan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Menurut Kemenhut, kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi di masa lampau. Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang berfokus pada ketelitian data dan transparansi informasi. Kemenhut menegaskan bahwa kegiatan ini adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh proses berjalan dengan tertib dan kooperatif.

Ristianto Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, menyatakan bahwa Ditjen Planologi Kehutanan akan mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan. Kemenhut juga mengapresiasi langkah-langkah Kejagung dalam memperkuat tata kelola kehutanan. Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan komitmen bersama untuk pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, adil, dan berkelanjutan untuk kepentingan masa kini dan masa depan.

Source link