Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Restorative Justice tidak dapat diterapkan dalam kasus korupsi, TPPU, dan kekerasan seksual. Mekanisme Restorative Justice kini dapat digunakan dalam penyelesaian beberapa perkara setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Meskipun demikian, Menkum Supratman berpendapat bahwa restorative justice tidak dapat berlaku untuk beberapa jenis tindak pidana tertentu.
Menurutnya, tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru. Hal ini ia jelaskan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2026. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa Restorative Justice memiliki batasan dalam penyelesaian kasus-kasus tertentu yang diatur oleh hukum acara pidana baru.












