Berita  

DPR Mendorong Aparat Penegak Hukum untuk Adaptasi KUHP dan KUHAP Terbaru

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menekankan pentingnya Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengadaptasi KUHP dan KUHAP yang baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut akan kehilangan makna jika APH tetap menggunakan pola lama. Abdullah menegaskan bahwa APH perlu beradaptasi dengan paradigma baru yang menekankan hak asasi manusia, proses hukum yang adil, dan keadilan substantif. Untuk itu, dia menyarankan agar dilakukan peningkatan kompetensi APH melalui legal capacity building secara terstruktur dan lintas institusi.

Abdullah juga menyoroti pentingnya peran Kementerian Hukum, Kementerian HAM, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung upaya legal capacity building. Komisi III DPR RI pun akan mengawasi secara ketat implementasi peningkatan kapasitas APH agar tidak hanya formalitas semata, namun juga berdampak nyata dalam penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan APH dapat lebih efektif dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Source link