Berita  

Pelantikan Irjen Hendro Pandowo Sebagai Inspektur Jenderal Kemenkum

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Pelantikan 2 pejabat Eselon I di Kementerian Hukum (Kemenkum) oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Jumat (28/11/2025) menimbulkan perhatian, terutama penunjukan Irjen Pol Hendro Pandowo yang masih aktif sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum.

Selain itu, pelantikan Hermansyah Siregar sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menciptakan polemik karena dianggap melanggar putusan MK. Putusan ini telah menutup celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif untuk menjabat posisi sipil. Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM), Prans Shaleh Gultom, mengecam langkah Menkum yang tetap melantik anggota Polri aktif meskipun telah ada putusan MK yang mengikat sejak November 2025.

Pertanyaan pun muncul mengenai penetapan Hendro sebagai Irjen Kemenkum dan apakah langkah ini adalah pelanggaran konstitusi. Koordinator Jaringan Masyarakat Muda (JMM), Adrian, menyoroti bahwa jika Polri aktif menjalankan posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu dianggap inkonstitusional berdasarkan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Hal ini menggarisbawahi pentingnya Kementerian Hukum untuk menjadi teladan dalam patuh terhadap hukum, bukan sebaliknya melanggarnya.

Source link