KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi dari mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi dan rekan-rekannya hingga Kamis sore. Surat tersebut akan menjadi dasar pembebasan mereka dari tahanan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa mereka masih menunggu surat tersebut. Ira Puspadewi dan rekannya bisa segera bebas setelah surat rehabilitasi diterima oleh KPK. Keterlambatan surat tersebut membuat proses pembebasan terhambat. Tautan sumber: [Source link]
Ira Puspadewi: Update Rehabilitasi dan Proses Pembebasan
Read Also
Recommendation for You

Pakar Telematika Roy Suryo telah selesai menjalani gelar perkara khusus dalam kasus dugaan fitnah ijazah…

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama disebabkan oleh isu pengelolaan konsesi tambang, demikian diungkapkan…

Penulis artikel ini, Profesor Henry Indraguna, seorang pengamat hukum, menyatakan bahwa Peraturan Polri terkait penugasan…

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Peraturan Polri Nomor 10/2025 adalah konstitusional dan tidak…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta adanya standardisasi atau sistem pelaporan keuangan partai politik untuk mencegah…







