Yayasan Daya Besar milik keluarga Jusuf Hamka dilaporkan ke Ombudsman karena dugaan maladministrasi dalam persekongkolan pencairan dana konsinyasi Proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara. Pelapor, Nikodemus Jansen, Ahli Waris dari David Wahyuna, pemilik tanah, juga melaporkan 2 pihak lain terkait dengan kasus ini. Ia mengungkapkan ketidaksenangan atas tindakan sepihak Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta yang diduga meminta PN Jakarta Utara untuk mencairkan dana konsinyasi ke Yayasan Daya Besar tanpa memberi tahu dirinya sebagai ahli waris. Kasus ini semakin memperjelas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yayasan tersebut.
Yayasan Keluarga Jusuf Hamka: Tersangka Dilaporkan ke Ombudsman
Read Also
Recommendation for You

Pakar Telematika Roy Suryo telah selesai menjalani gelar perkara khusus dalam kasus dugaan fitnah ijazah…

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama disebabkan oleh isu pengelolaan konsesi tambang, demikian diungkapkan…

Penulis artikel ini, Profesor Henry Indraguna, seorang pengamat hukum, menyatakan bahwa Peraturan Polri terkait penugasan…

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Peraturan Polri Nomor 10/2025 adalah konstitusional dan tidak…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta adanya standardisasi atau sistem pelaporan keuangan partai politik untuk mencegah…







