Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dengan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan ini diambil setelah Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR menerima berbagai aspirasi terkait kasus ketiganya. DPR kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara tersebut yang telah diselidiki sejak bulan Juli 2024.
Hasil kajian disampaikan kepada pemerintah dan setelah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto, surat rehabilitasi ditandatangani untuk ketiganya. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa permohonan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi telah melalui proses pengkajian dari para pakar dan menerima berbagai aspirasi terkait kasus tersebut. Keputusan ini merupakan langkah rehabilitasi yang diambil setelah serangkaian proses analisis dan kajian yang dilakukan oleh pihak terkait.












