Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengkritik langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindakan sepihak. Menurut Ahmad, penetapan tersangka terhadap kliennya sebagai tindakan zalim. Dia menegaskan bahwa banyak bukti dan saksi yang disajikan oleh penyidik tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ahmad menyebut bahwa dari ratusan barang bukti, puluhan saksi, dan ahli yang dipanggil, semuanya merupakan versi penyidik tanpa relevansi yang berarti. Ahmad Khozinudin juga menegaskan bahwa kliennya akan berhadapan dengan upaya kriminalisasi yang tidak adil.
Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs: Ahmad Khozinudin, Luna Maya, dan Lucinta Luna
Read Also
Recommendation for You

Harryanto Aryodiguno, Ph.D, seorang Profesor Asosiasi Hubungan Internasional di Universitas President, memberikan pandangannya tentang realitas…

Elite Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dikritik karena krisis kepemimpinan yang serius. Rais Aam KH…

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan ke Provinsi Aceh untuk meninjau lokasi terdampak bencana banjir….

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dianggap sulit untuk diselesaikan kembali ke kondisi…

Vebyanti Aryani, mahasiswa Magister Komunikasi Korporat Universitas Paramadina, memberikan sorotan terhadap kasus penculikan dan anak…







