Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengkritik langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindakan sepihak. Menurut Ahmad, penetapan tersangka terhadap kliennya sebagai tindakan zalim. Dia menegaskan bahwa banyak bukti dan saksi yang disajikan oleh penyidik tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ahmad menyebut bahwa dari ratusan barang bukti, puluhan saksi, dan ahli yang dipanggil, semuanya merupakan versi penyidik tanpa relevansi yang berarti. Ahmad Khozinudin juga menegaskan bahwa kliennya akan berhadapan dengan upaya kriminalisasi yang tidak adil.
Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs: Ahmad Khozinudin, Luna Maya, dan Lucinta Luna
Read Also
Recommendation for You

Syuriyah NU Lampung Minta Calon Ketua Umum PBNU Tidak Rangkap Jabatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama…

Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan…

Mantan Jaksa Agung Muda Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan mantan…









