Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat tata kelola perdagangan karbon dengan menyusun empat peraturan turunan. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk memastikan integritas, transparansi, dan efektivitas implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan. Langkah ini termasuk revisi Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2021 tentang zonasi hutan dan rencana pengelolaan hutan di hutan lindung dan produksi, revisi Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial, dan penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Menurut Wamenhut Rohmat Marzuki, keempat peraturan ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif. Terbitnya Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi tonggak penting yang menegaskan peran strategis sektor kehutanan Indonesia dalam menyediakan kredit karbon berintegritas tinggi. Perpres ini juga memastikan bahwa manfaat dari pasar karbon tidak hanya berkontribusi pada target iklim nasional, tetapi juga memberikan keuntungan langsung kepada masyarakat melalui program perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.
Pada Oktober 2025, Kemenhut mencapai kesepakatan penting dengan International Emission Trading Association (IETA) untuk meningkatkan kapasitas, pertukaran pengetahuan, dan keterlibatan Indonesia dalam pasar karbon global. Kerja sama ini tidak hanya memperluas partisipasi sektor swasta dalam desain dan implementasi pasar karbon nasional, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global.












