Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Aksi penyitaan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut. “Hari ini total nilai yang disita Rp1,6 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan. Dua saksi yang dimaksud adalah Musa Daulae, notaris, dan Maskur Halomoan Daulay, pengelola kebun sawit. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp1,6 Miliar Terkait TPPU Nurhadi
Read Also
Recommendation for You

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengadakan acara tasyakuran dan doa bersama untuk memperingati ulang tahun…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai…

Mahasiswa Indonesia di London menitipkan harapan besar untuk pendidikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketika tiba…

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris untuk bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Keir…

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Bonatua Silalahi mengenai autentikasi faktual ijazah capres-cawapres. Putusan tersebut…







