Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi Silfester Matutina. Keputusan ini diumumkan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (19/9). Gugatan ini diajukan sebelumnya oleh ARRUKI terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/8/2025). Meskipun ARRUKI memberikan gugatan, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan dalam gugatan praperadilan tersebut. Keputusan ini menegaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester Matutina dapat dilanjutkan tanpa hambatan berdasarkan putusan pengadilan.
Gugatan Praperadilan ARRUKI Tolak Eksekusi Silfester Matutina
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto Resmikan 1.061 Koperasi Desa di Nganjuk Pada Sabtu, 16 Mei 2026, Presiden…

Jelang masuk bulan Zulhijah 1447 H, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) telah…

Presiden China Xi Jinping Berpotensi Memainkan Peran Penting dalam Meredakan Konflik AS-Iran Pentingnya Peran China…

Nadiem Anwar Makarim Jalani Operasi Setelah Dituntut 18 Tahun Penjara Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,…








