DPW PSI Banten mengadakan diskusi tentang Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat dengan Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset di Kota Serang pada Sabtu, 13 September 2025. Diskusi ini bertujuan untuk menguatkan komitmen PSI dalam mendukung RUU Perampasan Aset. Dengan melibatkan tokoh, akademisi, perwakilan mahasiswa, praktisi hukum, dan anggota Fraksi DPRD Kota Tangerang Selatan, seperti Fauzin Firdaus, Mabsuti Ibnu Marhas, dan Alexander Prabu, Ketua DPW PSI Banten, M Hafiz Ardianto, menyatakan bahwa PSI telah lama mendukung RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari prinsip antikorupsi dan antiintoleransi. RUU ini diharapkan dapat menciptakan keadilan yang lebih baik dalam penanganan korupsi dan dapat mengurangi dampak buruk kejahatan korupsi terhadap negara.
RUU Perampasan Aset PSI Banten: Perangi Korupsi!
Read Also
Recommendation for You

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai…

Mahasiswa Indonesia di London menitipkan harapan besar untuk pendidikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketika tiba…

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Inggris untuk bertemu dengan Perdana Menteri Inggris Keir…

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Bonatua Silalahi mengenai autentikasi faktual ijazah capres-cawapres. Putusan tersebut…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dilihat bukan hanya sebagai inisiatif sosial, tetapi juga sebagai…







