Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menilai bahwa gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya Hary Tanoesoedibjo telah final. Menurut Hotman, objek gugatan tersebut sebelumnya sudah ditolak oleh Mahkamah Agung dalam kasus penerbitan Negotiable Certificated of Deposite (NCD) yang sama. Meskipun CMNP sebelumnya juga telah melayangkan tuntutan pidana yang kemudian dihentikan oleh Bareskrim Polri pada 2011. Hotman menegaskan bahwa gugatan perdata yang dilayangkan CMNP kembali ke Hary Tanoe dianggap sebagai kesalahan target dan dianggap sudah ditutup kasusnya. Menurutnya, penyelesaian kasus sebelumnya sudah melibatkan keputusan lembaga peradilan tertinggi dan tuntutan pidana yang dihentikan oleh Bareskrim Polri. Situasi ini mengindikasikan bahwa gugatan saat ini terhadap kliennya tidak beralasan dan dianggap salah sasaran.
Analisis Kasus Gugatan CMNP Puluhan Tahun Lalu: Case Closed!

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…