Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 mengenai Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam peraturan tersebut, Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat TNI Angkatan Udara dijadikan perwira tinggi TNI bintang tiga. Perpres ini ditandatangani pada 5 Agustus 2025 oleh Presiden Prabowo. Selain itu, Perpres juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional yang sebelumnya digabung dalam Komando Operasi Udara Nasional. Komando Pertahanan Udara Nasional akan dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang memiliki pangkat bintang tiga TNI AU. Semua ketentuan ini diatur secara rinci dalam Perpres No. 84/2025 untuk memastikan kelancaran organisasi TNI ke depannya.
Presiden Prabowo Teken Perpres Kopassus, Marinir, dan Kopasgat: Update Terbaru
Read Also
Recommendation for You

JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) secara resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus yang…

Prabowo Dorong Pemimpin ASEAN Bersatu Tegakkan Hukum Internasional di Timur Tengah Presiden Prabowo Subianto meminta…

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel telah menyelesaikan sidang pembuktian terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan…









