Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo dalam memberikan insentif sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Langkah ini dianggap sebagai respons yang positif dan strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi dokter di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025, dan menetapkan tunjangan tersebut di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Lebih dari 1.100 dokter spesialis yang berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima tunjangan ini sebagai langkah awal. Keputusan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah-wilayah yang membutuhkan dengan memberikan insentif yang memadai bagi para tenaga medis yang bertugas di sana.
Prabowo Beri Insentif Rp30 Juta Dokter Spesialis: Solusi Distribusi Dokter
Read Also
Recommendation for You

Pelantikan Pengurus INTI 2026–2030: Semangat Persatuan Menjadi Fokus Utama Pelantikan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah…

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tugas penting kepada tiga Brigadir Jenderal baru dalam mutasi…

Sorotan Komisi Fatwa MUI Mengenai Larangan Pria Memakai Pakaian Wanita Menyusul pernyataan dari Komisi Fatwa…

Empat Brigadir Jenderal Polisi baru telah ditunjuk di Pusdokkes Polri sebagai bagian dari mutasi Polri…

Formas Rencanakan Kolaborasi dengan Kemhan untuk Program Kesehatan Herbal Ketua Umum Forum Masyarakat Indonesia Emas…







