Berita  

Pleidoi Ronald Tannur: Mengapa Perilaku Eks Ketua PN Surabaya?

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, mengungkapkan permintaan maafnya kepada Mahkamah Agung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rudi dengan tulus memohon maaf secara institusional kepada pimpinan Mahkamah Agung dan PN Surabaya. Dia merasa mengecewakan institusi tersebut dengan perilakunya dan menyatakan rasa cintanya terhadap Mahkamah Agung meskipun akhirnya harus menghadapi konsekuensi atas tindakannya.

Rudi juga menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul dari kasus yang menjeratnya. Dengan masa pengabdian selama 33 tahun di lembaga peradilan, Rudi mengklaim telah berusaha melakukan yang terbaik. Dalam keterangannya, Rudi menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi kasus yang sedang dihadapinya, dan berjanji untuk mematuhi segala prosedur hukum yang berlaku. Melalui proses hukum ini, Rudi berharap kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Source link

Exit mobile version