Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi keluar dari rumah tahanan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan semua proses hukum terhadap Hasto, termasuk upaya banding atas vonis 3,5 tahun penjara. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto dihentikan seiring dengan pemberian amnesti oleh Presiden. Dengan keputusan ini, Hasto telah dikeluarkan dari tahanan. Peristiwa ini menandai akhir dari proses hukum yang dihadapi oleh Hasto Kristiyanto.
Proses Hukum Hasto Dihentikan: Kisah Batal Banding KPK
Read Also
Recommendation for You

Kabar duka menyelimuti masyarakat Banten dengan meninggalnya tokoh kharismatik, ulama, dan pendekar, KH Tubagus Sangadiah,…

Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar seluruh lembaga hasil reformasi segera dievaluasi. Evaluasi kelembagaan ini…

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dikecam keras aksi teror yang menimpa rumah hakim Pengadilan…

Mencari pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) telah menjadi fokus Satuan Tugas Khusus…

Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus riset tertua di Indonesia seharusnya menjadikan kepemimpinan dekan sebagai penggerak…







