Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi keluar dari rumah tahanan setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan semua proses hukum terhadap Hasto, termasuk upaya banding atas vonis 3,5 tahun penjara. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto dihentikan seiring dengan pemberian amnesti oleh Presiden. Dengan keputusan ini, Hasto telah dikeluarkan dari tahanan. Peristiwa ini menandai akhir dari proses hukum yang dihadapi oleh Hasto Kristiyanto.
Proses Hukum Hasto Dihentikan: Kisah Batal Banding KPK
Read Also
Recommendation for You

Penerimaan Masukan dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan oleh Wakil Ketua DPR Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco…

MK Mencabut Larangan Penggunaan Lambang Garuda Pancasila Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan untuk mencabut…

Jakarta – Roy Suryo menyatakan dukungannya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Tifa. Menurut…

MUI Minta Polisi Proses Penyelenggara Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras Wakil Ketua Umum MUI…

Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), baru saja melantik jajaran pengurus baru…







