Pentingnya Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Phil Hendricus Andy Simamarta, menyoroti urgensi dan skenario pembangunan Indonesia terkait perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Hal ini merupakan bagian penting dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam, seperti yang diungkapkan dalam paparannya saat menyampaikan materi tentang “Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan.”
Dalam penjelasannya, Simarmata menekankan betapa pentingnya lingkungan alamiah bagi kehidupan manusia secara filosofis, dan bagaimana negara harus menjamin hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat secara sosiologis. Indonesia juga dihadapkan pada ancaman krisis planetari, seperti perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas udara, air, dan lahan, serta konversi lahan produktif.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, mengatur secara komprehensif tahapan PPLH, mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Indonesia.












