Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dijatuhi hukuman penjara selama 7,5 tahun karena terlibat dalam korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Prasetyo dianggap memiliki faktor-faktor meringankan, seperti usia lanjut dan perilaku sopan di persidangan. Lahir pada akhir tahun 1959, Prasetyo kini berusia 66 tahun. Selain itu, ia juga memiliki tanggungan keluarga. Penyataan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan. Meskipun dijatuhi vonis, Prasetyo Boeditjahjono tetap bungkam terkait hal ini.
Kisah Eks Dirjen Prasetyo: Hukuman 7,5 Tahun di Penjara
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan mengadakan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI)…

Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan…

Pakar Telematika Roy Suryo telah selesai menjalani gelar perkara khusus dalam kasus dugaan fitnah ijazah…

Konflik internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama disebabkan oleh isu pengelolaan konsesi tambang, demikian diungkapkan…

Penulis artikel ini, Profesor Henry Indraguna, seorang pengamat hukum, menyatakan bahwa Peraturan Polri terkait penugasan…







