Berita  

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke Sritex: Kerugian Negara Rp1,088 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Langkah ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 175 saksi dan ahli, serta pengumpulan dokumen terkait, yang juga telah disita oleh tim penyidik. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut menyebabkan penentuan delapan tersangka. Di antara mereka termasuk Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 dan beberapa pejabat bank terkait, seperti Direktur Kredit UMKM/Keuangan PT Bank DKI Jakarta, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta, serta Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Source link

Exit mobile version