Seorang pemuda dari Bali bernama Agung telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. SEMA ini digunakan sebagai patokan dalam kasus narkotika, khususnya terkait dengan batas jumlah gram narkotika yang dianggap sebagai penyalahgunaan, contohnya 5 gram ganja. Permohonan tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung oleh tim advokat dari Sitomgum Law Firm dengan argumentasi bahwa SEMA 04/2010 telah melebihi kewenangan hukum dan tidak sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna narkotika. Kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang, mengungkapkan bahwa saat seseorang ditangkap dengan jumlah ganja tertentu, dia langsung dianggap sebagai pengedar tanpa mempertimbangkan kondisi ketergantungannya. Ini menjadi sorotan dalam upaya untuk memperjuangkan hak rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika.
Pemuda Bali Uji Materiil Gramasi Narkoba ke MA: Sebuah Analisis Mendalam
Read Also
Recommendation for You

Penerimaan Masukan dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan oleh Wakil Ketua DPR Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco…

MK Mencabut Larangan Penggunaan Lambang Garuda Pancasila Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan untuk mencabut…

Jakarta – Roy Suryo menyatakan dukungannya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Tifa. Menurut…

MUI Minta Polisi Proses Penyelenggara Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras Wakil Ketua Umum MUI…

Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), baru saja melantik jajaran pengurus baru…







