Seorang pemuda dari Bali bernama Agung telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. SEMA ini digunakan sebagai patokan dalam kasus narkotika, khususnya terkait dengan batas jumlah gram narkotika yang dianggap sebagai penyalahgunaan, contohnya 5 gram ganja. Permohonan tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung oleh tim advokat dari Sitomgum Law Firm dengan argumentasi bahwa SEMA 04/2010 telah melebihi kewenangan hukum dan tidak sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjamin rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna narkotika. Kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang, mengungkapkan bahwa saat seseorang ditangkap dengan jumlah ganja tertentu, dia langsung dianggap sebagai pengedar tanpa mempertimbangkan kondisi ketergantungannya. Ini menjadi sorotan dalam upaya untuk memperjuangkan hak rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika.
Pemuda Bali Uji Materiil Gramasi Narkoba ke MA: Sebuah Analisis Mendalam

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…