Berita  

Kontroversi Tolak Amendemen IHR WHO oleh Mantan Menkes Siti Fadilah

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, bersama mantan calon Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun, menegaskan penolakan terhadap amendemen International Health Regulation (IHR) yang diajukan oleh World Health Organization (WHO). Mereka berpendapat bahwa amendemen tersebut dapat mengurangi kedaulatan negara. Menurut Siti, perubahan definisi pandemi dan pemeriksaan gen dan sel yang dimasukkan dalam produk kesehatan dapat mempengaruhi kewenangan negara.

Selain itu, dalam amendemen IHR, status darurat pandemi akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal WHO, yang kemudian akan memberikan beban finansial kepada negara anggota. Siti juga menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana, audit, dan perlindungan terhadap konflik kepentingan yang terdapat dalam amendemen tersebut.

Menjelang penetapan amendemen IHR oleh WHO pada Sabtu, 19 Juli 2025, Siti dan Dharma menekankan pentingnya mempertahankan kedaulatan negara dalam hal kebijakan kesehatan global. Dengan adanya penolakan tersebut, mereka berharap agar amendemen IHR dapat direvisi untuk tetap menghormati kedaulatan negara.

Source link